Minggu, 14 Januari 2018

UPDATE : PERINGATAN BANK INDONESIA AGAR TIDAK MENJUAL, MEMBELI ATAU MEMPERDAGANGKAN BITCOIN

UPDATE : PERINGATAN BANK INDONESIA AGAR TIDAK MENJUAL, MEMBELI ATAU MEMPERDAGANGKAN BITCOIN - Hai teman Liza Coin Yobit, di Artikel ini yang berjudul UPDATE : PERINGATAN BANK INDONESIA AGAR TIDAK MENJUAL, MEMBELI ATAU MEMPERDAGANGKAN BITCOIN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik dan ringkas agar mudah di pahami untuk anda baca dan dapat di ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel INDODAX.COM, Artikel REGULASI, Artikel SEPUTAR BTC, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat. baiklah, selamat membaca.

Judul : UPDATE : PERINGATAN BANK INDONESIA AGAR TIDAK MENJUAL, MEMBELI ATAU MEMPERDAGANGKAN BITCOIN
link : UPDATE : PERINGATAN BANK INDONESIA AGAR TIDAK MENJUAL, MEMBELI ATAU MEMPERDAGANGKAN BITCOIN

Baca juga


UPDATE : PERINGATAN BANK INDONESIA AGAR TIDAK MENJUAL, MEMBELI ATAU MEMPERDAGANGKAN BITCOIN


Hi bro, pada kesempatan kali ini admin akan menyampaikan Siaran Pers Bank Indonesia mengenai Bitcoin dan Cryptocurrency, memang kita ketahui kalau pihak BI semakin gencar memberikan penolakan terhadap Bitcoin dan mata uang digital lain dengan alasan menjaga stabilitas Rupiah, mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Apakah pemerintah tidak pernah memikirkan sisi positif bitcoin dan cryptocurrency?. karena bitcoin dan cryptocurrency membuka peluang bahkan lapangan pekerjaan baru.

Tapi sebagai warga negara yang baik, apapun keputusan Pemerintah harus kita sikapi dengan bijak, apalagi jika itu memang untuk kebaikan kita sebagai warga Negara. Lagipula Siaran Pers Pemerintah ini baru sekedar Himbauan, bukan sebuah peraturan tetap yang membuat bitcoin sudah tidak bisa diperdagangkan di bitcoin.co.id (INDODAX)

Berikut ini isi Siaran Pers Bank Indonesia terkait cryptocurrency (sumber : BI.go.id) :

---------------------------------------

" Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency​​​​​

No. 20/4/DKom

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi

Agusman
Direktur Eksekutif​  "

---------------------------------------

Selanjutnya kita tunggu saja, apakah bitcoin co id sebagai marketplace terbesar Bitcoin dan Altcoin terbesar di Indonesia dan Asia tenggara akan terus bertahan, admin rasa pihak bitcoin co id pun tetap melakukan negosiasi dengan BI, Jadi admin himbau jangan panik, rezeki sudah ada yang ngatur :)


Dan jangan percaya begitu saja gosip yang tidak jelas, pantau saja langsung website Bank Indonesia untuk update regulasi seputar Bitcoin.


Itu tadi adalah UPDATE : PERINGATAN BANK INDONESIA AGAR TIDAK MENJUAL, MEMBELI ATAU MEMPERDAGANGKAN BITCOIN

baik Sekianlah artikel UPDATE : PERINGATAN BANK INDONESIA AGAR TIDAK MENJUAL, MEMBELI ATAU MEMPERDAGANGKAN BITCOIN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel UPDATE : PERINGATAN BANK INDONESIA AGAR TIDAK MENJUAL, MEMBELI ATAU MEMPERDAGANGKAN BITCOIN dengan alamat link http://lizayobit.blogspot.com/2018/01/update-peringatan-bank-indonesia-agar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar