Kamis, 14 Desember 2017

UPDATE : BI DAN OJK BELUM BERENCANA BLOKIR BITCOIN (katadata.com)

UPDATE : BI DAN OJK BELUM BERENCANA BLOKIR BITCOIN (katadata.com) - Hai teman Liza Coin Yobit, di Artikel ini yang berjudul UPDATE : BI DAN OJK BELUM BERENCANA BLOKIR BITCOIN (katadata.com), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik dan ringkas agar mudah di pahami untuk anda baca dan dapat di ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel REGULASI, Artikel SEPUTAR BTC, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat. baiklah, selamat membaca.

Judul : UPDATE : BI DAN OJK BELUM BERENCANA BLOKIR BITCOIN (katadata.com)
link : UPDATE : BI DAN OJK BELUM BERENCANA BLOKIR BITCOIN (katadata.com)

Baca juga


UPDATE : BI DAN OJK BELUM BERENCANA BLOKIR BITCOIN (katadata.com)


Hi bro, kali ini admin akan membagikan update mengenai regulasi Pemerintah terhadap bitcoin, artikel di bawah ini adalah milik katadata.com, dan ditulis oleh saudara Ameidyo Daud (link sumber ada di bawah), saat ini regulasi pemerintah yang dikabarkan akan melarang penggunaan bitcoin pada 2018 semakin gencar menjadi perbincangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memastikan belum ada rencana pemblokiran transaksi bitcoin. Direktur Fintech Office Bank Indonesia (BI) Yosamartha mengatakan BI hanya menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 soal mata uang.

BI melarang bitcoin digunakan sebagai transaksi pembayaran baik oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ataupun financial technology(fintech). Berlaku juga untuk mata uang digital (cryptocurrency) lainnya.

"Belum ada blokir. Kami melarang bertujuan masyarakat hati-hati karena dalam kurun waktu 10-11 bulan ini bitcoin itu hampir 300% kenaikannya," kata Yosamartha usai acara diskusi di Jakarta, Rabu (13/12).

Yosamartha mengatakan masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi menggunakan bitcoin, karena hingga kini tak ada peraturan yang melindungi konsumen. "Kalau bitcoin wipeout(musnah), masyarakat yang rugi," kata dia.

Sementara itu Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi menyatakan pihaknya tak akan meminta pemblokiran karena masih memetakan bitcoin. Penentuan jenis investasi ini penting untuk menentukan aturan dan kebijakan yang akan dikeluarkan OJK dalam mendukung bisnis itu.

Fitri Hadi mengatakan BI telah tegas menyebutkan bitcoin bukan sebagai alat pembayaran di sistem keuangan. Namun di sisi lain OJK juga belum menentukan apakah investasi ini masuk dalam komoditas atau sejenis aset keuangan.

"Jadi ini semacam barang baru buat kami," kata dia.

Dia menjelaskan bitcoin belum dianggap komoditas lantaran tidak adanya nilai fundamental. Di lain sisi, instrumen ini juga tidak dapat dikatakan aset keuangan seperti saham karena tidak ada underlying asset-nya.

"Jadi kami masih observasi terus. Kami juga akan berbicara dengan Kementerian Perdagangan, " kata dia.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan mengikuti arahan dari Bank Indonesia (BI) dalam menyikapi keberadaan bitcoin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan siap memblokir setiap jalur transaksi bitcoin atas perintah bank sentral.

Rudiantara menyatakan pemblokiran transaksi bitcoin secara teknis mudah dilakukan. "Kalau dilarang (BI) saya blokir, kalau tidak dilarang, tidak diblokir," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (12/12).

Baca sumber : katadata.com


Itu tadi adalah UPDATE : BI DAN OJK BELUM BERENCANA BLOKIR BITCOIN (katadata.com)

baik Sekianlah artikel UPDATE : BI DAN OJK BELUM BERENCANA BLOKIR BITCOIN (katadata.com) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel UPDATE : BI DAN OJK BELUM BERENCANA BLOKIR BITCOIN (katadata.com) dengan alamat link http://lizayobit.blogspot.com/2017/12/update-bi-dan-ojk-belum-berencana.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar